Sabtu, 30 Maret 2013

PESERTA DIDIK GERAKAN PRAMUKA

Anggota Biasa:

Anggota biasa terdiri atas anggota muda, anggota dewasa muda dan anggota dewasa.

Anggota Muda terdiri atas :

1. Siaga

Yaitu Anggota Gerakan Pramuka yang berusia 7 sampai dengan 10 tahun. Biasa disingkat dengan huruf S atau dilambangkan dengan kode warna Hijau. Siaga umumnya adalah kelas 2 sampai dengan kelas5 Sekolah Dasar.

2. Penggalang

Yaitu anggota Gerakan Pramuka yang berusia antara 11 sampai dengan 15 tahun. Biasa disingkat dengan huruf G atau dilambangkan dengan kode warna Merah. Penggalang umumnya adalah siswa kelas 5 dan 6 Sekolah Dasar atau siswa Sekolah Menengah Pertama.

3. Penegak

Yaitu anggota Gerakan Pramuka yang berusia antara 16 sampai dengan 20 tahun. Biasa disingkat dengan huruf T atau dilambangkan dengan kode warna Kuning. Penegak umumnya adalah siswa Sekolah Menengan Atas.

Anggota Dewasa Muda

Anggota dewasa muda adalah Pramuka Pandega yaitu anggota Gerakan Pramuka yang berusia 21 sampai dengan 25 Tahun dan belum menikah. Pandega merupakan anggota Racana (Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di tingkat Perguruan Tinggi).

Anggota Dewasa

Anggota Dewasa terdiri atas:
  • Pembina Pramuka.
  • Pelatih Pembina Pramuka.
  • Pembina Profesional.
  • Pamong Saka dan Instruktur Saka.
  • Pimpinan Saka.
  • Andalan.
  • Anggota Majelis Pembimbing.

Anggota Kehormatan

  • Orang yang berjasa pada Pramuka.
  • Simpatisan Gerakan Pramuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar